Kejari Surabaya Eksekusi Terpidana Bos CV Kraton Resto Group Effendi Pudjihartono
Terpidana Effendy Pudjihartono saat diamankan--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Eksekutor bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) mengeksekusi terpidana penipuan Effendi Pudjihartono. Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah putusan perkara yang menjerat Direktur CV Kraton Resto Group tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepala Kejari Surabaya melalui Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana menyampaikan bahwa terpidana Effendi diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekira pukul 22.45 WIB di kawasan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Mini Kidi--
“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana.
Menurut Putu, ketika pihaknya menerima salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu, Jaksa Eksekutor langsung melakukan upaya pencarian dan pemantauan terhadap terpidana.
BACA JUGA:Kasus Pesta Gay Masuk Tahap II, 34 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
"Informasi yang kami dapatkan bahwa terpidana berada di salah satu perumahan di Surabaya Barat. Kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan penegakan hukum di lapangan,"
Lebih lanjut Putu menjelaskan bahwa sempat terjadi keberatan dari pihak keluarga atas proses eksekusi. Namun, akhirnya eksekusi tetap dapat dilaksanakan secara aman dan kondusif tanpa perlawanan.
"Memang sempat ada penolakan dari pihak keluarga. Kita lakukan pendekatan persuasif. Dan dapat kita eksekusi akhirnya," ucapnya.
BACA JUGA:Sindikat Penggelapan Mobil Rental Tak Bisa Direstorative Justice, Ini Kata Kejari Surabaya
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak itu mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, Effendi Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
"Perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2022 dengan membuat perjanjian kerja sama pengelolaan tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, dengan korban Ellen Sulistyo," bebernya.
Terpidana, sambung Putu, menyatakan memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut selama 30 tahun, sehingga korban menyerahkan sejumlah uang dan melakukan renovasi bangunan hingga digunakan sebagai restoran Sangria by Pianoza.
Sumber:
