MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Madiun tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar Rp 172.309 atau 7,11 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Madiun diproyeksikan menjadi Rp 2.594.414 dari sebelumnya Rp 2.422.105.
BACA JUGA:UMK Madiun 2026 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2,5 Juta, Apindo Soroti Waktu Regulasi
Usulan kenaikan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Mini Kidi--
Wali Kota Madiun, Maidi memastikan, bahwa besaran UMK 2026 yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses penetapan juga telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Madiun.
BACA JUGA:ASN Pemkot Madiun Dilarang Cuti Nataru, Wali Kota: Semua Harus Siaga Layani Masyarakat
“Setelah dihitung, kenaikannya sekitar Rp 172 ribu dan saya menyetujui. Pertumbuhan ekonomi Kota Madiun juga cukup baik,” ujar Maidi usai menandatangani usulan UMK 2026 di Balai Kota Madiun, Minggu 21 Desember 2025.
Maidi berharap, kenaikan UMK yang dihitung berdasarkan formula nasional tersebut mampu menjaga daya beli para pekerja, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha di Kota Madiun.
BACA JUGA:Wali Kota Madiun Lepas Pengiriman Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera
“Saya berharap para pengusaha dapat menghargai dan mengikuti usulan kenaikan UMK ini,” tambahnya.
BACA JUGA:HUT Korpri, Wali Kota Madiun: Korpri Harus Kompak, Bekerja Berdasarkan Hasil Bukan Jam Kerja
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati menyatakan, bahwa usulan UMK 2026 akan segera diserahkan kepada Pemprov Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan.
BACA JUGA:5.879 Warga Kota Madiun Terima BLTS Kesra 2025, Wali Kota Ingatkan Larangan Penyalahgunaan Bantuan
“Kami belum bisa memastikan jika nantinya ada perusahaan yang mengajukan keberatan. Kita masih menunggu penetapan resmi dari provinsi. Sesuai jadwal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menetapkan besaran UMP paling lambat 24 Desember,” tandasnya. (aji)