UMK Madiun 2026 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2,5 Juta, Apindo Soroti Waktu Regulasi

UMK Madiun 2026 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2,5 Juta, Apindo Soroti Waktu Regulasi

Rapat pleno penyusunan usulan UMK 2026 Disnakerin Kabupaten Madiun bersama Dewan Pengupahan di Caruban.-Juremi-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Madiun resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 6,04 persen menjadi Rp 2.545.300. Angka ini naik Rp 144.979 dibanding tahun sebelumnya setelah melalui rapat pleno yang alot antara pengusaha dan serikat buruh.

BACA JUGA:Pemkab Madiun Siaga Bencana 2025, Delapan Kecamatan Masuk Zona Prioritas

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan jalan tengah dari perbedaan tajam antara tuntutan buruh dan tawaran pengusaha terkait variabel "Alfa" dalam PP No. 49 Tahun 2025.


Mini Kidi--

"Akhirnya disepakati titik tengah penggunaan alfa sebesar 0,75. Dengan formula ini, muncul angka usulan Rp 2.545.300," ujar Arik. 

BACA JUGA:SPPG Assalam Diduga Cemari Sawah, Pemkab Madiun Siapkan Evaluasi Total

Ia menambahkan bahwa angka ini kian mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2,9 juta.

Meski menyepakati hasil pleno, Ketua Apindo Kabupaten Madiun, Budi Ganefianto, memberikan catatan kritis terkait mepetnya waktu sosialisasi regulasi baru dari pemerintah pusat yang baru terbit 17 Desember lalu.

BACA JUGA:Keracunan Massal MBG 'Nasi Goreng': Pemkab Madiun Tunggu Hasil Uji Lab

 "Proses tahun ini terbilang terburu-buru. Kami berharap ke depan aturan terbit lebih awal agar pengkajian bisa lebih optimal bagi keberlangsungan usaha," tegas Budi.

BACA JUGA:Dana Pusat Dipotang Rp206 Miliar, Pemkab Madiun Pangkas Anggaran 2026

Usulan ini kini telah dikirim ke meja Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan secara resmi pada 24 Desember 2025. (jur)

Sumber: