1,7 Juta Data Debitur Kendaraan Dijual di Aplikasi Gomatel, Polres Gresik Imbau Waspada

Kamis 18-12-2025,21:19 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Ferry Ardi Setiawan

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Gresik terus mendalami praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang dikendalikan dari Gresik. Hasil temuan polisi, setidaknya 1,7 juta data debitur dijual secara ilegal di dalamnya. 

BACA JUGA:Jual Beli Data Debitur Kendaraan, Satreskrim Polres Gresik Amankan 4 Pengelola Aplikasi GoMatel

Data yang dijual dalam aplikasi itu merupakan data debitur kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Aplikasi itu biasa digunakan oleh mata elang (matel) atau debt collector untuk melacak nasabah yang menunggak kredit kendaraan. 


Mini Kidi--

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan, dari hasil pendalaman polisi menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena data pribadi disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Komang, Kamis 18 Desember 2025. 

BACA JUGA:Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sangkapura

Ia menjelaskan, aplikasi Gomatel sempat tersedia di Play Store. Pengguna dapat mengakses seluruh data debitur dengan berlangganan. Penyedia meraup keuntungan dari tarif langganan yang bervariasi. 

Setidaknya 4 orang yang telah diamankan sebagai saksi. Yakni FE selaku komisaris dan DA yang berperan sebagai direktur utama perusahaan. Lalu RZ (51) selaku direktur dan JK (35) sebagai IT aplikasi GoMatel. Mereka merupakan jaringan debt collector ilegal.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Asal Bawean Dibekuk Polisi Polres Gresik

“Salah satu saksi yang kami periksa berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah terintimidasi oleh oknum debt collector (DC). Terutama para DC yang kerap memaksa menarik kendaraan menunggak bayar tanpa mengikuti prosedur. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata di Gresik, Pelaku Menyamar sebagai Wartawan

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.

Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, masyarakat diminta melapor ke kepolisian.

Kategori :