Tak tanggung-tanggung, sembilan bilah celurit berukuran panjang dan dua busur panah diamankan sebagai barang bukti.
"Sajam-sajam ini disimpan rapi di basecamp wilayah Sidotopo. Semuanya sudah kami sita untuk memperkuat alat bukti di persidangan nanti," tegas Suroto.
Kini, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan (curas) serta kepemilikan senjata tajam ilegal.
Sementara itu, petugas masih terus memburu anggota gangster lain serta penadah yang terlibat dalam jaringan ini.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi gangster di wilayah hukum kami. Siapa pun yang terlibat, pasti akan kami sikat," pungkas perwira dengan dua balok di pundak tersebut. (alf)