Salah Transfer Rp118 Juta Tak Dikembalikan, Fufuk Wong Didakwa Penggelapan

Rabu 17-12-2025,10:29 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Salah transfer uang justru berujung pidana. Terdakwa Harianto alias Fufuk Wong harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menggelapkan dana Rp118,5 juta yang bukan haknya.

Warga Jalan Pecindilan III Nomor 11, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya, anak dari Wahadaniah Widjaja (54) itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa, 16 Desember 2025, di ruang Sari 2 PN Surabaya.

BACA JUGA:Cleaning Service Mall Didakwa Setubuhi Anak 13 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Restitusi Rp250 Juta


Mini Kidi--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjerat terdakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dalam persidangan, terungkap perbuatan terdakwa bermula dari kesalahan transfer yang dilakukan korban, Alin Chandra, anak dari almarhum Tyiang Dyioe. Alin menjelaskan bahwa ia meminta anaknya, Michael Chandra, mentransfer uang sebesar Rp118.500.000 kepada rekan bisnisnya, Hariyanto bin Moch. Kosim (alm) melalui layanan M-Banking BCA.

BACA JUGA:Direktur PT Best Prima Energy Didakwa Cuci Dokumen 57 Kontainer Batubara Ilegal ke Surabaya

Namun nahas, dana tersebut salah terkirim ke rekening BCA atas nama Harianto alias Fufuk Wong.

“Saya baru sadar salah transfer setelah tiga sampai empat hari karena penerima yang dituju belum menerima uang. Setelah dicek ke bank, uangnya ternyata sudah tidak ada,” ungkap Alin di hadapan majelis hakim.

Upaya korban untuk meminta pengembalian dana pun menemui jalan buntu. Nomor telepon terdakwa diblokir, komunikasi terputus, dan uang tersebut tak pernah dikembalikan. Akibatnya, korban terpaksa mentransfer ulang dana ke rekening yang benar dan mengalami kerugian besar.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar di PT Tripalindo Trans Mix, Kasir Didakwa Bikin Laporan Fiktif

Saksi lain, Jonathan Tedjorahardjo, mengaku mengenal terdakwa karena pernah berada dalam satu tim asuransi. Ia menegaskan tidak mengetahui persoalan salah transfer tersebut dan menyebut pengelolaan rekening sepenuhnya dipegang oleh terdakwa.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa rekening terdakwa sebelumnya memang tersimpan di aplikasi M-Banking korban karena pernah digunakan untuk transaksi pembelian makanan Chinese secara daring melalui akun Instagram @wong_sby, usaha milik terdakwa.

Alih-alih mengembalikan dana yang salah masuk pada 28 September 2024, terdakwa justru menghabiskannya untuk kepentingan pribadi. Rinciannya, sekitar Rp18 juta digunakan untuk kebutuhan harian melalui e-wallet, Rp100 juta dipakai untuk keperluan trading, serta Rp500 ribu untuk top up Flazz BCA.

Kategori :