Tujuannya, agar siapa oknum yang tega membuang dugaan janin bayi itu bisa segera dilacak, ditangkap Polisi dan diproses secara hukum.” Fakta ini menjujukkan bahwa warga di lini pedesaan sudah memilki kesadaran tentang pentingnya penegakan hukum,” tandas Ipda Agung.
Kesigapan seperti ini patut dan perlu ditiru. Jika mengendus gelagat mencurigakan terkait potensi adanya gangguan kamtibmas, termasuk tindak kejahatan 3C ( curat, curas dan curanmor), termasuk aksi begal motor serta pencurian hewan ternah (curwan) milik warga, jangan segan untuk melaporke Pos Polsi terdekat.
“ Bisa ke petugas jaga di Polsek, atau bisa melapor ke Posko darurat via layanan 110 Polres Bangkalan. Isya Allah Polisi aakan tanggap dan merespon dengan cepat,” pungkas Ipda Agung. (ras).