Respons Isu Penculikan, Wali Kota Eri Terbitkan SE: Perketat Penjemputan Sekolah dan Aktifkan Siskamling

Jumat 12-12-2025,10:53 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menanggapi maraknya isu dan pemberitaan terkait dugaan penculikan anak yang sempat memicu keresahan masyarakat, Pemkot Surabaya mengambil langkah cepat. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/32621/436.7.8/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Upaya Pencegahan Penculikan Anak.

Kebijakan yang ditandatangani, Kamis, 11 Desember 2025, ini menjadi respon tegas pemerintah kota untuk memperkuat perlindungan anak, sekaligus menjaga predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak (KLA) Paripurna.

BACA JUGA:Sejoli Asal Yogyakarta Culik Balita Sidoarjo, Ini Motifnya


Mini Kidi--

Eri menegaskan bahwa isu keamanan anak tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat kota hingga Kelurahan, serta elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Isu penculikan anak tidak boleh dianggap enteng, terutama ketika informasi yang beredar kerap memicu keresahan publik. Kami meminta seluruh warga, lembaga pendidikan, hingga perangkat RT/RW untuk memperketat pengawasan lingkungan,” ujarnya. 

Dalam hal ini, wali kota meminta pengoptimalan kembali sistem keamanan lingkungan atau Siskamling. Ia mendorong keterlibatan aktif para ketua RT, RW, tokoh agama, Satgas PKBM Kecamatan, hingga Satgas PPA Kelurahan untuk menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan. “Jika ditemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib atau layanan darurat Command Center 112,” tegasnya.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Tanjung Perak Raih Penghargaan Wali Kota Surabaya pada Peringatan Hari Pahlawan 2025

Sektor pendidikan menjadi sorotan utama dalam SE tersebut. Eri mewajibkan sekolah untuk merombak dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) saat jam kedatangan, istirahat, dan kepulangan siswa.

Guru piket dan petugas keamanan sekolah diwajibkan memantau ketat area sekitar sekolah. Penjemputan siswa kini tidak bisa sembarangan. Anak hanya boleh pulang dengan orang tua atau wali yang terdaftar.

Bagi siswa yang menggunakan jasa transportasi daring (online), pihak sekolah diwajibkan melakukan verifikasi berlapis. “Untuk layanan transportasi online, sekolah wajib melakukan verifikasi bukti pemesanan sebelum mengizinkan murid meninggalkan area sekolah,” jelasnya. 

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Ajak Warga Warisi Semangat Sawunggaling dan Bung Tomo

Jika terjadi keterlambatan penjemputan, orang tua diminta segera menghubungi sekolah melalui kanal resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sebaliknya, jika anak belum tiba di rumah melebihi waktu wajar, orang tua diimbau segera melapor ke sekolah dan pengurus RT/RW untuk penelusuran cepat.

Selain pengamanan fisik, Wali Kota juga menyoroti ancaman dari dunia maya. Ia meminta orang tua meningkatkan literasi digital guna mengawasi penggunaan gawai anak-anak mereka. Hal ini penting untuk mencegah modus kejahatan yang bermula dari manipulasi atau bujukan di media sosial. 

Kategori :