Niatnya, dia akan menjual motor milik korban Rp 3,5 juta di Kabupaten Sampang, karena butuh duit untuk melunasi hutang. ZF juga mengaku sudah dua kali mennjarah motor di kompleks alun-alun Kota Bangkalan.
Akibat ulahnya, alap-alap motor nekad ini bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP. Acamannya 7 tahun penjara. Terakhir, AKP Hafid, mengingatkan agar warga hati-hati akan memarkir motor R2 di tengah keramaian.
Upayakan memakai kunci ganda, agar kasu aksi curanmor di wilayah hukum Polres Bangkalan bisa diminmalisir. Jangan lengah, kasus curanmor yang dialami korban Evi, terjadi karena korban alpa.
“ Dia lupa mencabut kunci kontak dan membiarkan kondisi motor scoopy miliknya masih hidup saat diparkir. Imbasnya terjadilah aksi curanmor itu. Syukurlah, tim opsnal Satreskrim sigap bergerak cepat. ZF berhasil dibekuk tanpa perlawanan. (ras).