Razia 14 Hari, Pemkot Surabaya dan Kepolisian Gulung 112 Jukir Liar

Razia 14 Hari, Pemkot Surabaya dan Kepolisian Gulung 112 Jukir Liar

Penertiban jukir oleh Dishub Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama kepolisian menindak tegas praktik parkir ilegal di Kota Pahlawan. Dalam operasi penertiban yang digelar selama 14 hari terakhir, sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa mayoritas jukir yang terjaring beroperasi di area tempat usaha yang termasuk dalam kategori objek pajak parkir.

"112 jukir diamankan. Itu rata-rata di tempat usaha (objek pajak parkir), karena mereka bergerak di sana," ujar Eri di Balai Kota.

BACA JUGA:Perang Lawan Parkir Liar, Polrestabes Surabaya Tindak 131 Jukir Ilegal Sepanjang Tahun 2025


Mini Kidi--

Eri menegaskan, penertiban ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga transparansi pengelolaan parkir serta melindungi pemilik usaha dari kerugian. 

Menurutnya, ketidakjelasan laporan pendapatan parkir kerap memicu konflik antara pengelola lahan dan jukir.

"Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolres. Di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara pemilik lahan dengan pengelolanya," jelasnya.

BACA JUGA:Langgar Batas Wilayah, Dishub Surabaya Tindak Tegas Jukir Nakal di Basuki Rahmat

Ia mencontohkan, tanpa sistem yang jelas, klaim pendapatan sering kali berbeda. Jukir bisa saja melaporkan pendapatan 10 unit kendaraan, sementara pemilik usaha mencatat ada 15 unit.

Untuk menutup celah kebocoran tersebut, Eri menyarankan penggunaan One Gate System atau palang parkir otomatis. "Satu-satunya jalan adalah menggunakan palang. Kalau tidak, di situ pasti akan ada perbedaan data," tegasnya.

BACA JUGA:Jukir Mie Gacoan di Surabaya Diamankan Usai Getok Tarif Parkir Mobil

Selain itu, wali kota mengimbau pemilik usaha untuk proaktif melapor ke Polrestabes Surabaya jika menemukan jukir yang tidak menggunakan atribut resmi atau mematok tarif di luar ketentuan. Praktik jukir liar dinilai merugikan iklim usaha karena membuat konsumen enggan berkunjung.

"Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, yang punya usaha jadi sepi. Wong konsumen malas ke sana, terganggu. Jika ada laporan, Polrestabes pasti akan melakukan tindakan," jelasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait