BACA JUGA:Niat Bantu Ibu, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Dua Kali
Motif dari tindakan bejat itu disebut lantaran tersangka nafsu terhadap korban. Ia diketahui telah menduda selama 2 tahun terakhir dan tinggal di rumahnya sendirian.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, beserta denda paling banyak hingga Rp5 miliar,” tandasnya.(rez)