Bejat! Pedagang Toko yang Setubuhi Pelajar Gresik Ternyata Pernah Cabuli Korban Saat Masih SD

Senin 08-12-2025,16:02 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Niat Bantu Ibu, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Dua Kali

Motif dari tindakan bejat itu disebut lantaran tersangka nafsu terhadap korban. Ia diketahui telah menduda selama 2 tahun terakhir dan tinggal di rumahnya sendirian. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, beserta denda paling banyak hingga Rp5 miliar,” tandasnya.(rez)

Kategori :