“Korban akhirnya cerita ke orang tua dan kemudian melapor ke Polres Gresik. Setelah pelaku kami tangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya.
BACA JUGA:Main di Masjid Usai Salat Isya, Gadis 7 Tahun di Gresik Dicabuli Marbot
Polisi pun melakukan pemeriksaan psikologi dan memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.
BACA JUGA:Pria Cabul Tepergok Rekam Perempuan Mandi di Kos Kebomas Gresik
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama hingga 15 tahun. (rez)