Gercep! Polsek Geneng Ringkus Pelaku dan Amankan Motor Hasil Kejahatan

Kamis 04-12-2025,15:35 WIB
Reporter : Aris Purniawan/Andhika Abdilla
Editor : Fatkhul Aziz

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Geneng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Wonosobo, Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. 

Hanya beberapa jam setelah laporan diterima, Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto bersama anggota resekrim berhasil mengamankan pelaku yang berinisial MRA (18), beserta barang bukti.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat, Polsek Geneng Gencar Sosialisasikan Kadarkum


Mini Kidi--

Kasus ini bermula, saat korban Agus Diharmanto, warga Dusun Wonosobo, pada Rabu 3 Desember 2025 mendapati sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol AE 4309 KT yang parkir dalam rumahnya sudah tidak ada. Kemudian korban segera melapor ke Polsek Geneng pukul 22.30 WIB. 

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Geneng langsung melakukan olah TKP dan rangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi warga serta hasil pendalaman pelaku dan barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan. 

BACA JUGA:Patroli Pekarangan Pangan Bergizi, Polsek Geneng Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, kecepatan penanganan menjadi kunci untuk mencegah pelaku melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Respon cepat dan kerja keras anggota Polsek Geneng dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi," ujarnya. 

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjaga barang berharga seperti sepeda motor, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir. 

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi, Polsek Geneng Monitoring Panen Jagung di Lahan Binaan Polri

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Geneng Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan pada pasal 363 KUHP," pungkasnya.(aris/dika)

Kategori :