Importir Masih Menjerit di 2025: Pemeriksaan Pelabuhan Memicu Biaya Demurrage & Storage

Rabu 03-12-2025,22:48 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Para pelaku usaha impor di Indonesia semakin terjepit. Kebijakan pengawasan ketat dan inspeksi mendadak terhadap barang impor di pelabuhan utama — seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Emas — telah menyebabkan antrean kontainer dan melonjaknya biaya penyimpanan (storage) maupun denda keterlambatan (demurrage). Akibatnya, banyak importir merugi, bahkan berhenti beroperasi.

BACA JUGA:ABMI Apresiasi Kinerja Polisi Mengungkap Kasus Impor Bawang Bombai Tak Sesuai Standar

Kebijakan itu bagian dari upaya yang dipimpin Purbaya Yudi Sadewa dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama tim pelaksana Indonesia Border Inspection (IBI), untuk memerangi barang impor ilegal — terutama pakaian bekas (balpres) dan produk tekstil. 


Mini Kidi--

Sistem pemeriksaan dilakukan langsung di pelabuhan dan gudang, bukan di pasar rakyat. Namun, penegakan yang masif ini nyatanya memperpanjang waktu penyelesaian (dwelling time), sehingga kontainer tertahan lebih lama dari biasanya.

BACA JUGA:Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Arak Bali dan Miras Impor dalam Operasi Tipiring

“Ketika pemeriksaan kontainer terlalu lama dan terjadi penumpukan, jelas pengusaha yang rugi,” ujar Yanto, seorang pelaku usaha ekspor-impor. 

Ia menegaskan bahwa layanan pelabuhan harus tetap efisien agar importir yang taat aturan tidak menanggung beban tambahan.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota dan Polda Jatim Dalami Kasus Impor Bawang Bombai Tak Sesuai Standar

Hal senada diungkapkan Suharto, importir barang dari Tiongkok: “Kalau biaya operasional terus melonjak — terutama demurrage dan storage — maka usaha kami sulit bertahan.” Ia berharap proses clearance barang impor dapat dipercepat agar beban biaya tidak semakin berat.

BACA JUGA:Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pemalsuan Miras Impor dan Aksi Pengeroyokan

Para importir menegaskan bahwa tujuan pengetatan pengawasan — yakni memberantas barang ilegal — bukan untuk menyulitkan pelaku usaha yang patuh. Mereka mendesak ke depan mekanisme keluar-masuk barang impor dipastikan tetap cepat dan efisien, sambil menjaga ketat kontrol terhadap pelanggaran. 

BACA JUGA:Dampak Impor Raw Sugar, 2.500 Ton Gula Petani Tebu Situbondo Belum Terjual

Tanpa itu, kerugian akibat biaya tambahan hanya akan membebani importir yang sebenarnya menjalankan prosedur sesuai regulasi resmi.

Kategori :