MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Magetan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menangkap DN (24) atas dugaan kekerasan seksual terhadap LJ (18), warga Kecamatan Parang, setelah laporan korban ditindaklanjuti petugas, Senin 1 Desember 2025.
Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah korban menjadi perhatian publik sehingga polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan DN yang diketahui merupakan kakak tiri korban.
Mini Kidi--
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut bermula pada 2021 ketika DN beberapa kali mengunjungi korban di rumah neneknya di Kecamatan Parang dan baru mengetahui bahwa LJ merupakan adik tirinya.
Kedekatan yang terjalin antara keduanya kemudian dimanfaatkan tersangka hingga pada 2021, saat korban masih berusia 14 tahun, terlapor diduga pertama kali melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual di rumah tempat korban tinggal di Desa Mategal, Kecamatan Parang.
BACA JUGA:Satlantas Polres Magetan Edukasi Pengunjung Telaga Sarangan pada Ops Zebra Semeru 2025
Selain itu, sejak Juni 2021 korban dibawa tersangka berpindah dari satu tempat ke tempat lain dan diduga mengalami tindakan serupa secara berulang.
Dari hasil penyidikan, modus tersangka antara lain membujuk dan merayu korban sejak masih di bawah umur hingga korban menuruti keinginannya, serta melakukan tindakan yang merugikan korban secara berulang.
BACA JUGA:Polres Magetan Gelar Ramp Check dan Cek Kesehatan Gratis di Terminal Maospati
Korban saat ini mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Magetan dan Dinas P2KBP3A Magetan. Sebagai langkah perlindungan, LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan untuk memastikan keamanan dan pemulihannya.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasi Humas Polres Magetan IPDA Indra menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan profesional sesuai prosedur.
BACA JUGA:Polres Magetan Gelar Kampanye Humanis Ops Zebra Semeru 2025 untuk Edukasi Keselamatan
“Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Magetan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan,” kata Indra, Senin 1 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa keselamatan korban menjadi perhatian utama.
“Korban sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA serta Dinas P2KBP3A Magetan. Saat ini LJ ditempatkan di safe house demi keamanan dan pemulihan,” pungkasnya. (hms/rik)