Matangkan Pembentukan Desa Sadar Hukum, DPRD Jombang Kembali Gelar Paripurna

Kamis 27-11-2025,14:45 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

Terhadap saran agar susunan Tim Pembina Keluarga Sadar Hukum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar kinerja pembinaan pembentukan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum lebih efektif dan efisien.

"Dapat Kami sampaikan bahwa pengaturan Tim Pembina Keluarga Sadar Hukum yang diatur dalam Pasal 7 Rancangan. Sekaligus mengacu pada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum," terangnya. 

Selanjutnya, berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, telah diatur secara jelas di dalam materi. Meliputi Pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum, lalu Pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum, dan Evaluasi dan pelaporan Desa/Kelurahan sadar hukum," ujarnya menjelaskan. 

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Sidak Proyek Jembatan Gedung Kesenian yang Dipastikan Molor

Terakhir, berkaitan dengan saran dan masukan agar ditambahkan klausul yang mengatur mengenai kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum yang digunakan sebagai dasar evaluasi dalam proses pencabutan terhadap status Desa/Kelurahan sadar hukum, dapat Kami jelaskan bahwa hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 11 ayat 1.

"Evaluasi dan pelaporan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap hasil capaian telah diresmikan dengan kriteria meliputi konsistensi terhadap empat dimensi. Antara lain Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi Akses Demokrasi Regulasi," pungkas Fauzan.(war/wan)

Kategori :