Dua Terdakwa Korupsi PKBM Divonis Berbeda

Senin 24-11-2025,12:58 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka, pada Jumat 21 November 2025 lalu.

Dua terdakwa, Erwin Setyawan dan Nurkamto, mengikuti persidangan vonis tersebut. Mereka didampingi penasihat hukum masing-masing. Sidang tersebut juga dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Dua Ketua PKBM di Pasuruan Didakwa Korupsi Dana Kejar Paket


Mini Kidi--

Dalam amar putusan, terdakwa Erwin Setyawan dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. 

Erwin divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Erwin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,88 miliar. 

BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Eksekusi Ketua PKBM Anggrek, Terpidana Korupsi BOP Jalani Hukuman di Rutan Bangil

Dari jumlah tersebut, Erwin diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp 637,6 juta kepada JPU.

Jika sisa uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Erwin akan disita dan dilelang. 

Apabila nilai sitaan tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana pengganti selama 3 tahun 7 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Erwin ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut agar Erwin dihukum 7 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Tambah 17 PKBM Baru untuk Tingkatkan IPM

Sementara itu, terdakwa Nurkamto dijatuhi hukuman yang lebih ringan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 15 juta yang seluruhnya telah disetorkan ke JPU. 

Kategori :