Satu Tersangka Kasus Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Kembalikan Uang ke Negara

Jumat 21-11-2025,14:45 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali menunjukkan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Dr Iskak Tulungagung. 

Setelah sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Direktur YU (60) dan staffnya RE (42), kali ini Kejaksaan Negeri Tulungagung mengumumkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Sajam dari 55 Perkara


Mini Kidi--

Terbaru, Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka.

Kemarin sekitar pukul 13.30–15.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Tulungagung, Penasehat Hukum tersangka Reni Budi Kristiani, S.E., menyerahkan uang sebesar Rp 21.800.000 sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Bongkar 2 Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 6 Miliar

Proses penitipan uang ini disaksikan langsung oleh Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bidang Pidsus, Ahmad Ardiansyah, S.H., M.H., Bendahara Penerimaan Kejari Tulungagung, Anindya Dayu Rusmei Lina, serta Penasehat Hukum tersangka, M. Ilham Tantowi, S.H.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan adanya penitipan uang tersebut dan menyebut langkah ini sebagai bagian dari proses penyidikan yang berjalan. 

“Benar, pada hari Rabu kami telah menerima penitipan uang sebesar Rp 21.800.000 melalui penasehat hukum tersangka. Penitipan ini merupakan bentuk itikad tersangka RE untuk mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” ujar Amri.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Wacanakan Dukungan Pengamanan dari TNI, Teken MoU dengan Kodim 0807

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian dititipkan di Bank BNI KC Tulungagung menggunakan rekening RPL Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Penitipan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan diawasi oleh jaksa penyidik,” tambahnya.

Kasus penyalahgunaan SKTM di RSUD Dr. Iskak sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, setelah kejaksaan mengungkap adanya dugaan manipulasi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien tidak mampu pada periode 2022 hingga 2024. Modus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara, dan setelah penyidikan berjalan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk RE.

BACA JUGA:Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung

Kategori :