Guru ‘Viral’ Nur Aini Terancam Sanksi Pelanggaran Disiplin Berat

Kamis 20-11-2025,21:23 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas hasil pemeriksaan tersebut, pihak BKPSDM menilai yang bersangkutan sudah melanggar disiplin PNS dengan kategori berat. Karena dalam regulasi, ada beberapa Tingkat pelanggaran soal disiplin atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. 

Misalnya, jika pegawai tidak masuk selama 21-24 hari, maka masuk kategori pelanggaran disiplin penurunan jabatan. Kemudian jika tidak masuk dalam 24-27 hari, maka mendapat sanksi pembebasan dari jabatan. Dan jika absen sampai 28 hari keatas, maka masuk kategori pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

“Tetapi kami pun tidak sewenang-wenang memutuskan. Ini masih proses. Kami akan meminta pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN pusat Jakarta perihal ini. Sehingga kami siapkan LHP (laporan hasil pemeriksaan), kita scan untuk menjadi pertimbangan BKN,” cetusnya. 

Dalam persoalan Nur Aini ini, pihak BKPSDM sudah membentuk tim pemeriksa. Ada tiga tim pemeriksa. Yakni dari unsur pengawasan (inspektorat), kepegawaian (BKPSDM) dan atasan langsung (kepala sekolah). 

Tim ini sudah bekerja dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sehingga, dari hasil sementara dari tim dan masih berproses, Nur Aini bisa saja terancam sanksi berupa pelanggaran disiplin berat. (kd/mh)

Kategori :