selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Sengketa Lahan SDN Jeladri I Winongan Pasuruan Berakhir Damai, Pemkab Urus Sertifikat

Sengketa Lahan SDN Jeladri I Winongan Pasuruan Berakhir Damai, Pemkab Urus Sertifikat

SDN Jeladri I Winongan Pasuruan yang lahannya telah dihibahkan kepada Pemkab Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sengketa lahan SDN Jeladri I di Kecamatan Winongan berakhir damai setelah ahli waris pemilik tanah sepakat menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk kepentingan pendidikan, Senin 9 Maret 2026.

Kesepakatan hibah tersebut memberikan kepastian hukum bagi keberadaan sekolah yang selama ini berdiri di atas lahan tersebut.


Mini Kidi Wipes.--

Dengan adanya dokumen hibah, Pemkab Pasuruan memiliki dasar hukum untuk memproses legalitas aset tersebut sebagai milik pemerintah.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan Yuswianto menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti proses administrasi pasca penyerahan hibah.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Bangil Memanas, Tergugat Serahkan Bukti, Penggugat Hadirkan Saksi Kunci

Saat ini BPKAD berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk proses sertifikasi lahan.

"Surat hibah sudah kami tindak lanjuti dan diserahkan ke BPN. Sekarang prosesnya adalah mengurus sertifikat kepemilikan atas nama pemerintah," ujar Yuswianto, Senin 9 Maret 2026.

Langkah sertifikasi tersebut akan mencakup seluruh luas lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah.

BACA JUGA:Lawan Bos Bengkel, Sengketa Lapangan Warungdowo Pasuruan Dimenangkan Pihak Desa

Terkait adanya pihak lain yang disebut membayar pajak lahan tersebut, pemerintah menegaskan fokus utama saat ini adalah pengalihan status kepemilikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pemkab Pasuruan mengakui proses legalisasi tanah sekolah, khususnya bangunan eks SD Inpres, bukan perkara mudah.

Banyak lahan sekolah yang riwayat kepemilikannya sulit dilacak atau ahli warisnya sudah tersebar di berbagai daerah.


Gempur Rokok Ilegal.--

"Urusan tanah itu tantangannya besar. Kami harus mencari ahli waris satu per satu, jadi kami mohon waktu karena prosesnya masih berjalan," tambah Yuswianto.

Penertiban aset tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Pasuruan agar seluruh fasilitas publik memiliki kepastian hukum.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu oleh klaim pihak lain.

Keberhasilan penyelesaian lahan SDN Jeladri I ini akan dijadikan percontohan bagi BPKAD dalam menertibkan aset daerah di Kabupaten Pasuruan. (kd/mh)

Sumber: