TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin intens dalam menyediakan layanan informasi publik melalui produksi konten digital yang informatif dan mudah diakses masyarakat.
BACA JUGA:Apel Rutin Kantah ATR/BPN, Peserta Kenakan Batik Lurik Khas Tulungagung
Upaya ini dilakukan untuk memastikan edukasi pertanahan dan tata ruang tersampaikan secara luas dengan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mini Kidi--
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyebaran konten melalui kanal digital merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses diseminasi informasi kepada publik.
BACA JUGA:Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Pemkab
“Dengan penyebaran konten informasi secara digital, kita lebih mudah untuk menyampaikan kepada publik dan bahkan bisa secara real time menyampaikannya. Dengan begitu, semua yang dilakukan PPID, Biro Humas, layanan dan program masing-masing dirjen termasuk inovasi aplikasi dan layanan digital ATR/BPN dapat diketahui masyarakat,” ujar Wamen Ossy pada Rabu 19 November 2025, usai Presentasi Uji Publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Gemapatas di Desa Gesikan Pakel
Berdasarkan data PPID Kementerian ATR/BPN per 14 November 2025, terdapat 692 permohonan informasi yang masuk baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 53 persen pertanyaan terkait informasi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Rapat Konsolidasi Internal, Bahas Sejumlah Kebijakan
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PPID Kementerian ATR/BPN memproduksi sejumlah konten berbasis edukasi publik. Di antaranya konten “PRODUKTIF” (Produksi Konten Informatif), “SAMSON” (Saatnya Menjawab Suara Online) yang berisi penjelasan interaktif dari pejabat kementerian terhadap pertanyaan masyarakat di media sosial, serta konten “Tangkal Hoaks” yang bertujuan meluruskan informasi tidak berdasar yang beredar di ruang digital.
BACA JUGA:Kanwil BPN Jatim Rapat Zoom dengan Seluruh Kantah, Bahas Capaian Indeks Nilai Strategi Komunikasi
“Kita juga memiliki layanan Hotline WhatsApp Pengaduan yang menjadi primadona. Layanan ini terintegrasi dari pusat hingga seluruh satuan kerja di daerah dengan menggunakan single number, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengaduan,” jelasnya.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Wamen Ossy juga berpesan kepada seluruh pelaksana PPID, baik di pusat maupun daerah, untuk selalu memedomani ketentuan layanan informasi publik, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.