PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polisi menangkap M Aminulloh yang mencuri genset Masjid Kholilur Rokhman di Dusun Kurek Desa Minggir Kecamatan Winongan setelah penyelidikan menguatkan bukti dan keterangan saksi, Kamis 20 November 2025.
Mini Kidi--
Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin menjelaskan penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah tim memastikan identitas Aminulloh sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
Dalam aksinya, pelaku berjalan kaki menuju masjid dini hari yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya lalu masuk ke gudang penyimpanan genset dan memindahkan alat itu ke belakang masjid.
BACA JUGA:Pencurian Motor di Minimarket Pasuruan Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku Lihai
Setelah itu, ia pulang untuk mengambil sepeda motor Honda Vario yang digunakan membawa kabur genset berwarna kuning tersebut.
Menurutnya, genset itu kemudian dijual melalui dua rekannya di Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan seharga Rp 600 ribu.
Polisi mengamankan nota pembelian genset, sepeda motor Honda Vario merah milik pelaku, serta pakaian yang dipakai saat menjalankan pencurian sebagai barang bukti.
BACA JUGA:WNA Asal Iran yang Diamankan Ternyata Pelaku Percobaan Pencurian Toko Kelontong
Selain itu, Aminulloh juga mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik warga Desa Pajaran Kecamatan Rembang.
Sementara itu, pelaku kini ditahan di Polsek Rembang karena kewenangan penyidikan berada di wilayah tersebut dan berkas pencurian genset di Winongan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan.(kd/mh)