TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – BPJS Kesehatan terus mengingatkan masyarakat agar tertib membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencegah tunggakan dan kendala akses layanan kesehatan rawat inap, Selasa 17 November 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menyampaikan status kepesertaan aktif adalah kunci agar peserta bisa memanfaatkan layanan kesehatan.
Mini Kidi--
“Saat peserta menunggak iuran, status kepesertaan otomatis tidak aktif dan tidak bisa digunakan untuk berobat. Status kembali aktif setelah melunasi tunggakan dan masuk masa denda rawat inap. Hal ini untuk menertibkan pembayaran iuran sebelum batas waktunya,” ujar Fitriyah.
Fitriyah menambahkan, denda layanan rawat inap berlaku hanya untuk peserta yang pernah menunggak dalam jangka waktu 45 hari sejak melunasi tunggakan.
Perhitungannya 5 persen dari biaya layanan dengan batas maksimal Rp 20 juta per pelayanan.
BACA JUGA:RSI Madinah Tulungagung Beberkan Perjalanan Sukses Bermitra dengan BPJS Kesehatan
“Denda bukan untuk memberatkan peserta, tetapi menumbuhkan disiplin. Apabila hanya menggunakan layanan rawat jalan, tidak akan terkena denda,” jelasnya.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran dan pengecekan status peserta, mulai dari Mobile JKN, autodebit bank, dompet digital, hingga minimarket mitra, untuk memudahkan peserta tetap aktif.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tulungagung: Saat Sehat Bayar Iuran JKN Tak Rugi, Bentuk Gotong Royong untuk Sesama
“Saat ini peserta bisa memeriksa status melalui PANDAWA 08118165165 atau Mobile JKN. Pembayaran bisa dilakukan digital maupun di minimarket mitra. Kemudahan ini mengurangi risiko tunggakan dan memastikan kepesertaan aktif saat dibutuhkan,” tutur Fitriyah.
Nicko Setiawan (40), peserta JKN segmen PBPU, mengaku kini lebih disiplin membayar iuran. “Saya melihat edukasi di TikTok tentang denda layanan akibat menunggak iuran. Agar keluarga tidak kesulitan akses layanan, saya pakai autodebit. Sangat membantu agar tidak terlambat bayar,” ungkapnya.