Pastikan Tetap Terlindungi, Masyarakat Diimbau Rutin Cek Status Kepesertaan JKN
BPJS Kesehatan Cabang Madiun memastikan informasi status kepesertaan JKN tersampaikan kepada masyarakat.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – BPJS Kesehatan Cabang Madiun mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional agar hak perlindungan layanan kesehatan tetap terpenuhi, Kamis 26 Februari 2026.
BPJS Kesehatan Cabang Madiun terus memastikan hak peserta atas informasi status kepesertaan JKN terpenuhi melalui kegiatan sosialisasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi.

Mini Kidi Wipes.--
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa Kabupaten Ngawi telah mencapai Universal Health Coverage Prioritas sesuai kriteria RPJMN, dengan cakupan kepesertaan minimal 98,6 persen dan tingkat keaktifan minimal 80 persen.
BACA JUGA:Antrean Online Mobile JKN, Solusi Praktis Tanpa Tunggu Lama di Faskes
Dengan capaian tersebut, Pemkab Ngawi memiliki kewenangan mendaftarkan langsung aktif peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Namun demikian, kami tetap mengajak masyarakat rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165,” jelasnya.
BACA JUGA:Lewat Mobile JKN dan Pandawa, Cek Status Iuran JKN Kini Semakin Mudah
Ia juga berharap dukungan pemerintah kecamatan dan desa untuk turut menyosialisasikan tata cara pengecekan status kepesertaan kepada masyarakat.
Terkait peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan, Wahyu menjelaskan terdapat beberapa opsi reaktivasi, yakni mengajukan kembali sebagai peserta PBI JK melalui Dinas Sosial, mendaftar sebagai PBPU Pemda melalui Dinas Kesehatan, atau menjadi peserta mandiri sesuai ketentuan masa tunggu yang berlaku.

Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, dr. Heri Nurfahrudin, M.Kes., menyampaikan bahwa Pemkab Ngawi mengalokasikan anggaran sebesar Rp45 miliar untuk menjamin keberlanjutan Program JKN, khususnya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024.
Ia juga mengimbau fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada peserta nonaktif sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dengan tetap berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
BACA JUGA:Lewat Mobile JKN dan Pandawa, Cek Status Iuran JKN Kini Semakin Mudah
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Turnawan, menambahkan bahwa penetapan, penghapusan, dan penggantian PBI JK dilakukan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.
Mengacu Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, PBI JK diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5 DTSEN.
BACA JUGA:JKN Jadi Penopang Ketenangan Warga Madiun, Peserta Rawat Inap DBD Tak Khawatir Biaya
“Mulai Februari 2026 terdapat 33.172 peserta PBI JK yang diganti pemerintah karena tidak lagi sesuai kriteria. Peserta terdampak masih dapat mengusulkan reaktivasi dengan memperbaiki data desil maksimal dua kali periode pemutakhiran DTSEN,” jelasnya.
Kepala BPS Kabupaten Ngawi, Bagas Susilo, S.ST., M.Si., menjelaskan bahwa DTSEN merupakan integrasi berbagai basis data sosial ekonomi yang dipadukan dengan data administratif dan divalidasi melalui data kependudukan.
BACA JUGA:Dalam Kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN Dapat Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan
Ia menambahkan, BPS akan melakukan ground check dua periode terhadap peserta PBI yang dihapus guna meminimalkan kesalahan penyaluran bantuan.
“Ground check dilakukan agar pemeringkatan kesejahteraan sesuai kondisi riil di lapangan. Kami mengajak masyarakat menyampaikan kondisi sosial ekonomi secara jujur agar validitas data terjaga,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang selaras dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kepesertaan JKN.
Sumber:




