MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.
Tersangka Candra Wiyono (35) warga jalan Gajah Mada Kota Madiun merupakan mantan Account Officer (AO) yang bertugas di BPR periode 2014 hingga 2022.
BACA JUGA:Kredit Macet BPR Madiun: Potensi Kerugian Negara dan Korupsi Mencuat
Mini Kidi--
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi menjelaskan, bahwa tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai AO dengan melakukan berbagai cara untuk memperkaya diri. Akibat perbuatannya, kerugian ditaksir mencapai Rp8,7 miliar.
“Ini adalah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Kronologinya, CW bekerja sebagai Account Officer sejak 2014 sampai 2022. Kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp8,7 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:BPR Bank Daerah Kota Madiun Berhasil Bangkit, Wali Kota Maidi Beri Apresiasi
Agus memaparkan beberapa modus yang dilakukan tersangka, antara lain menggunakan uang pelunasan pinjaman dari para nasabah, selain itu juga melakukan mark up terhadap nilai pinjaman. Termasuk juga mencairkan deposito tanpa seizin pemilik rekening.
“Kasus ini melibatkan karyawan BPR Perumda Kota Madiun. Modusnya cukup beragam, salah satunya menggunakan uang pelunasan nasabah, melakukan mark up, dan mencairkan deposito milik nasabah,” tambah Agus.
Hingga saat ini, Satreskrim telah memeriksa 186 saksi terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya, Candra dijerat dengan Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
BACA JUGA:Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Polres Madiun Kota Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
"Kami mohon doa masyarakat Kota Madiun agar perkara ini bisa kami ungkap secara maksimal,” tandasnya.(adi)