MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Dieng No. 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berinisial KS (65), menyetorkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
BACA JUGA:Korupsi Aset Pemkot Malang di Jalan Dieng, Tersangka KS Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Mini Kidi--
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko SH MH, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanya menjadi bagian dari tanggung jawab pidana, bukan pembebasan dari proses hukum.
“Penitipan (kerugian negara) ini bukan pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tidak boleh dilupakan,” tegas Tri Joko, Rabu 12 November 2025.
Ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara merupakan salah satu bentuk kesadaran hukum dari tersangka. Namun demikian, penyidik tetap melanjutkan penyidikan dan memastikan perkara ini diproses hingga tahap persidangan.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Rp 22 Miliar
“Hal ini dilakukan agar publik memahami bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta membatalkan tuntutan pidana,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyalahgunaan aset tanah milik Pemkot Malang seluas sekitar 513 meter persegi di Jalan Raya Dieng No. 18, Kelurahan Gadingkasri. Aset tersebut awalnya disewa untuk tempat tinggal, namun sejak tahun 2011 dialihfungsikan menjadi usaha restoran tanpa persetujuan resmi Pemkot Malang.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Periksa 9 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2,1 miliar. Saat ini, tersangka KS (65) telah resmi ditahan oleh Kejari Kota Malang untuk proses hukum lebih lanjut. (edr)