Sertifikat Ganda Muncul, Pakar IT Untag Dorong BPN Terapkan Basis Data Tunggal dan Blockchain

Selasa 11-11-2025,10:56 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Membakar Semangat Patriotisme dan Kreativitas Lewat UKM Media di PKKMB Untag

Tak kalah penting penggunaan blockchain dan token NFT. Hal ini diperlukan untuk memberi sidik digital unik yang dapat memperkuat keaslian dan mencegah pemalsuan sertifikat.

BACA JUGA:Wisuda Untag Surabaya: Lulusan Siap Jadi Patriot untuk Indonesia Emas

Selain itu, sertifikat elektronik juga menjadi usulan Supangat untuk meniadakan kasus sertifikat ganda.

“Transformasi menuju sertifikat elektronik dan layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku sangat penting untuk mengurangi risiko dokumen fisik dan pemalsuan.

BACA JUGA:Inovasi Mahasiswa Untag Surabaya: IoT untuk Produktivitas Ayam Petelur

Supangat juga menekankan pentingnya otomatisasi setiap tahapan registrasi guna mempermudah penelusuran jika terjadi kesalahan.

"Setiap tahapan proses registrasi harus tercatat secara digital agar jika terjadi kesalahan dapat ditelusuri secara akurat,” jelasnya.

BACA JUGA:Kembali Pimpin Untag Surabaya, Prof Nugroho Bawa Misi Kampus Berkelas Internasional

“Sistem perlu menyediakan dashboard pemantauan internal bagi BPN untuk memantau status bidang tanah yang berpotensi bermasalah,” sambung Supangat.

Di sisi lain, konektivitas antarlembaga pemerintah dinilai sebagai kunci sukses transformasi ini.

BACA JUGA:Keamanan PKKMB Untag 2025 Siap Sambut Ribuan Mahasiswa Baru dengan Humanis dan Waspada

“Sistem pertanahan harus terhubung dengan instansi lain seperti pemerintah desa/kelurahan, pemerintah daerah, lembaga perpajakan, dan badan pengukuran. Kolaborasi ini memungkinkan validasi data yang lebih cepat dan akurat," papar Supangat.

Adapun mengenai data lama yang rentan masalah, Supangat menyarankan data lama dapat di audit kembali. Terutama yang berasal dari sebelum tahun 1980 atau yang belum terdigitalisasi.

“Program seperti PTSL perlu didukung dengan fitur penanda untuk bidang tanah berisiko tinggi,” tandasnya.

Terakhir, Supangat menegaskan bahwa setiap proses perubahan hak atas tanah harus terekam secara digital.

Kategori :