Tabungan Nasabah Rp 5 Miliar Dipakai Trading, Pengurus Koperasi MSI Magetan Jadi Tersangka

Senin 10-11-2025,16:44 WIB
Reporter : Septian Bayu
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Magetan menetapkan tiga pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan tabungan nasabah senilai Rp 5 miliar pada Senin 10 November 2025.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Magetan Siap Tetapkan Tersangka Kasus KSPP MSI

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial Wawan (W) selaku Ketua KSPP MSI, Mahfur (M) sebagai pengurus, dan Hariyanti (H) sebagai bendahara.


Mini Kidi--

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam bersama akuntan independen untuk menghitung nilai kerugian, serta koordinasi dengan unsur Criminal Justice System (CJS).

“Baik kejaksaan maupun pengadilan kami berkesimpulan untuk menetapkan saudara W sebagai tersangka, saudara M, dan satu lagi H yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin 10 November 2025.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui uang nasabah senilai sekitar Rp 5 miliar digunakan tersangka Mahfur untuk kepentingan trading pribadi atas persetujuan Ketua dan Bendahara koperasi.

BACA JUGA:Polres Magetan Terima Aduan Kasus KSP MSI Total Kerugian Rp 40 Miliar

“Hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap salah satu aset tanah di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, yang masih dalam proses,” jelas AKP Joko Santoso.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Pemalsuan dokumen tersebut digunakan sebagai modus pencantuman Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi untuk menarik minat calon nasabah.

BACA JUGA:Pertanyakan Transparasi Laporan, Puluhan Nasabah KSP MSI Datangi Polres Magetan

“Pemalsuan surat dijadikan modus mereka. Modusnya, koperasi yang sudah tidak sehat dibuatkan RAT palsu sehingga masyarakat tertarik menjadi anggota koperasi,” pungkas AKP Joko Santoso. (sep/rik)

Kategori :