umrah expo

Satreskrim Polres Magetan Siap Tetapkan Tersangka Kasus KSPP MSI

Satreskrim Polres Magetan Siap Tetapkan Tersangka Kasus KSPP MSI

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso.-Septian Bayu-

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres MAGETAN mengaku telah mengantongi nama calon tersangka perkara dugaan penyelewengan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten MAGETAN, Jumat 31 Oktober 2025.

BACA JUGA:Polres Magetan Terima Aduan Kasus KSP MSI Total Kerugian Rp 40 Miliar

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit independen untuk menghitung nilai kerugian serta memastikan adanya perbuatan melawan hukum perkara KSPP MSI.


Mini Kidi--

“Begitu kami terima, kami siap menggelar perkara dan sudah ada beberapa orang yang akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Joko Santoso, Kamis 30 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan sebelum dilimpahkan untuk penuntutan di Pengadilan Negeri Magetan.

“Ada perbedaan data, di sistem komputer MSI tercatat ada sekitar 16.000 nasabah, sedangkan data manual yang kami himpun dari posko hanya sekitar 6.000. Karena itu kami libatkan tenaga ahli akuntan untuk menghitung dan memastikan kebenarannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Magetan.

Proses audit menjadi langkah penting karena hasil audit merupakan alat bukti utama untuk menentukan nilai kerugian dan menjadi dasar penyidik dalam menetapkan tersangka.

BACA JUGA:Pertanyakan Transparasi Laporan, Puluhan Nasabah KSP MSI Datangi Polres Magetan

“Bagaimana kami mau menetapkan tersangka kalau alat bukti belum lengkap. Surat hasil audit itu adalah alat bukti utama. Tanpa itu, kami belum bisa melangkah ke tahap selanjutnya,” beber AKP Joko Santoso.

Terkait pengembalian dana anggota KSPP MSI di Kabupaten Magetan, Satreskrim Polres Magetan mendorong para nasabah untuk menempuh jalur perdata.

“Penyidikan ditujukan untuk pembuktian unsur pidana. Untuk pengembalian dana, nasabah bisa menempuh jalur gugatan perdata,” tambah Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norrawan. (sep/rik)

Sumber: