BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Sungguh ironis, tiga karyawan RSUD Syamrabu Bangkalan terjerat hukum gegara jadi penikmat barang terlarang. Mereka adalah YN (25) dan MZ (33), keduanya sopir ambulance, serta NRG (24) oknum Satpam di RSUD termegah di Pulau Madura tersebut.
Ketiganya disergap dan dibekuk tim opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan ketika tertangkap basah sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah kosong, di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Kapolres Bangkalan Pimpin Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
Mini Kidi--
" Ketiganya kami tangkap Rabu 5 November 2025 lalu, setelah anggota mendapat informasi dari warga ada salah satu rumah kosong di Kelurahan Pejagan, dicurigai kerap dijadikan tempat pesta narkoba,” jelas Kasatnarkoba, Itu Siswoyo Suproyanto, Sabtu 8 November 2025 kemarin.
Menyikapi info tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera tanggap. Mereka intent melakukan lidik lapangan. Termasuk rajin memantau sikon salah satu rumah kosong di di Kelurahan Pejagan tersebut.” Ternyata benar, info dari masyarakat memang akurat,” tandas Iptu Kiswoyo.
Tak pelak lagi, ketika tim opsnal Satresnarkoba segera gercep (gerak cepat) ketika melihat gelagat mencurigakan ada tiga lelaki memasuki rumah kosong tersebut. Setelah memastikan memang ada pesta narkoba jenis sabu-sabu bareng-bareng, rumah kosong itupun digerebek.
Hasilnya ? tiga lelaki sedang asyik-masyuk nyabu bareng, yakni pria inisial YN dan MZ, keduanya sopir ambulance, serta NRG (24), oknum Satpam di RSUD Syramrabu, langung disergap dan dibekuk.
Tidak ada perawanan ketika 3 teman sejawat penikmat sabu-sabu itu ditangkap dan digelandang ke Mapolres Bangkalan. Beberapa barang bukti, berupa satu set bong alat hisap, sebuah pipet kaca yang masih menyisakan 1,98 gram kerak sabu, satu plastik kecil kosong, serta korek api gas, juga diamankan aparat.
Dihadapan penyidik, ketiga tersangka YN, MZ dan NRG, mengaku sepakat untuk nyabu rame-rame setelah urunan Rp 50.000 per-orang.” Jadi duit Rp 150.000 itu yang mereka gunakan untuk beli sabu-sabu,” ungkap Iptu Kiswoyo.
BACA JUGA:Pacu Program Salantas Menyapa, Polres Bangkalan Edukasi Bocil SDTI Nurul Rohmah Tentang Tertib Lalin
Untuk mengembangkan ungkap kasus ini, Saresnarkoba Polres Bangkalan masih terus intent melakukan lidik lapangan untuk mencari oknum yang biasa memasok narkoba ke RSUD Syamrabu. Sebab adanya oknum karyawan RSUD yang ditagkap karena terjerat kasus serupa, tidak hanya terjadi sekali ini saja.
Atau dengan kata lain, kali ini RSUD Syamrabu kecolongan lagi, setelah 3 oknum karyawannya digaruk gegera pesta narkoba jenis sabu-sabu. Akibat ulahnya, tiga tersangka YN,MZ dan NRG, bakal dijerat dengan pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedepan, Iptu Kiswoyo yang didampingi Kasi Humas Polres, Ipda Agung Intama, berharap agar warga tidak segan-segan segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat, jika mengendus adanya gelagat bursa peredaran narkoba di kompleks pemukiman mereka.