”Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pemuda tersebut terancam hukuman pidana paling lama hingga 7 tahun penjara. (rez)