Curi Motor Warga Gresik, Pria Sampang Ditangkap di Denpasar Usai Berbulan-bulan Buron

Rabu 05-11-2025,13:24 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

”Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pemuda tersebut terancam hukuman pidana paling lama hingga 7 tahun penjara. (rez)

Kategori :