SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 31 Oktober 2025.
Ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia Oppusungu juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp350 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Wabup Situbondo Ulfiyah: Jambore Santri Bangun Mental Tangguh dan Silaturahmi Pesantren
Selain itu, Karna Suswandi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,55 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Muhammad Tang, yang sebelumnya menuntut Karna dengan hukuman 8,4 tahun penjara.
BACA JUGA:Cabuli Bocah 8 Tahun, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Situbondo
Pantauan di lapangan, mantan Bupati Situbondo yang akrab disapa Bung Karna itu tampak tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan amar putusan. Ia didampingi kuasa hukumnya, Dwi Anggi Septiawan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Karna Suswandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Sehingga atas dakwaan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara, denda Rp350 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp4,55 miliar subsider dua tahun penjara,” kata Cokia Ana Pontia Oppusungu saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mini Kidi--
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Karna Suswandi menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut,” ujar Dwi Anggi Septiawan.