Cabuli Bocah 8 Tahun, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Situbondo

Cabuli Bocah 8 Tahun, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Situbondo

Tersangka FG digiring petugas Satreskrim Polres Situbondo.-Fatur Bahri-

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pemuda berinisial FG (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten SITUBONDO, ditangkap Satreskrim Polres SITUBONDO karena mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun. Kamis 30 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kapolres Situbondo: Insiden Ambruknya Ponpes Masih Dalam Penyelidikan

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Situbondo. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kamar mandi masjid hingga teras rumah pelaku, pada rentang waktu Februari hingga Agustus 2025.


Mini Kidi--

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan penangkapan pelaku dan menyebut kasus ini termasuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan secara berulang.

BACA JUGA:Kemenpan RB Nilai Zona Integritas Menuju WBBM di Polres Situbondo

“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali. Saat ini tersangka sudah diperiksa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut,” ujar AKP Agung Hartawan.

BACA JUGA:Polres Situbondo dan Polres Badung Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah

Menurutnya, tersangka memanfaatkan situasi ketika korban tengah bermain di sekitar rumahnya. Pelaku kemudian membujuk korban dengan memberikan uang antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000.

BACA JUGA:Satlantas Polres Situbondo Membekukan Penggunaan Sirine dan Lampu Strobo

“Dengan diberi uang Rp 5.000 hingga Rp 10.000, tersangka melakukan tindakan asusila disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” bebernya.

BACA JUGA:Polwan Polres Situbondo Berbagi Kebahagiaan di SLB Dharma Wanita

Lebih jauh, AKP Agung Hartawan menambahkan, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini FG ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Polres Situbondo Amankan 11 Tersangka Narkoba, Satu Ons Sabu dan 21 Ribu Okerbaya

Sumber: