Duni tak menampik memang dia pernah dapat keuntungan. Namun seperti yang dialami Dwi, selang beberapa jam itu diminta lagi. Alasannya dia sudah terlanjur PO sembako, meski tanpa persetujuan dari Duni.
"Mulai April sampai Agustus 2025, kalau ditotal uang masuk ke pelaku hampir Rp150 juta. Waktu itu saya lapor ke Polsek Wiyung. Saya ceritakan kronologinya, sama petugas disarankan lapor ke Polrestabes," ucapnya.
Untuk kasus ini, Duni bahkan menggandeng seorang pengacara. Pihaknya sudah ngirim surat somasi dua kali ke rumahnya Titah. Tapi tidak ditanggapi sama sekali. Hingga dia dihubungi oleh Dwi, ternyata kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Tegalsari.
"Disitu saya ngambek gak jadi laporan, dan menunggu pergerakan korban lain. Karena ada yang sudah menempuh jalur hukum tapi gak ada hasilnya," pungkasnya.
Sementara informasi yang dihimpun Duni, total korban dari tahun 2018 sampai 2025 sekitar 25 orang. Kalau ditotal kerugian mereka, bisa mencapai Rp13 miliar.