LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Berlakukan Dana Dusun Rp50 Juta per Tahun Mulai 2026
Regulasi tersebut mengatur izin pengusahaan dan persetujuan penggunaan air tanah, sekaligus menjadi pedoman dalam penataan serta pembinaan pemanfaatannya secara tertib dan berkelanjutan.
Mini Kidi--
Dalam Talkshow Jelita yang digelar di LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu 29 Oktober 2025, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Lumajang menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha memahami hak, kewajiban, serta prosedur dalam memanfaatkan air tanah.
BACA JUGA:Rotasi Besar-Besaran Pemkab Lumajang, 191 Pejabat Dimutasi untuk Perkuat Reformasi Birokrasi
Ketua Tim Pengusahaan Air Tanah, Hermawan, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir untuk memastikan semua pemangku kepentingan—baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat—memahami persyaratan, prosedur, dan tata kelola pemanfaatan air tanah.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Mantapkan Langkah Menuju Transformasi Digital Terpadu Lewat Penguatan SPBE
“Bagi warga yang menggunakan sumur bor atau sumur gali, mereka harus memastikan izin sudah lengkap agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Hermawan.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Siapkan Lelang Selokambang, Dorong Investasi dan Pemberdayaan Warga
Ia menambahkan, edukasi tersebut tidak hanya menekankan kepatuhan hukum, tetapi juga kesadaran lingkungan. “Dengan memahami regulasi, masyarakat dapat menggunakan air tanah secara efisien dan mencegah penurunan muka air tanah maupun kerusakan akuifer,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Desa Kalipenggung Randuagung
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTS Provinsi Jawa Timur, Akhmad Irham Faujik, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan mengajarkan masyarakat cara memantau dan menggunakan air tanah secara bertanggung jawab.
BACA JUGA:Kolaborasi BI dan Pemkab Lumajang Didukung Bank Jatim Gelar Rupiah Fest 2025 di Ranupani
“Melalui edukasi, warga dan pelaku usaha dapat memahami langkah-langkah pengajuan izin, proses audit, hingga pengawasan, terutama di wilayah yang cadangan air tanahnya mulai menipis,” jelas Faujik.