BACA JUGA:Pemkab Lumajang Siapkan Biaya dan Dukungan Psikologis Korban Kecelakaan di Tempeh
Ia menegaskan, regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan pedoman yang jelas, proses perizinan dan penggunaan air tanah dapat berjalan transparan dan tertib.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Targetkan Generasi Sehat Bebas Stunting Menyiapkan Generasi Emas 2045
“Edukasi publik penting agar setiap orang memahami batasan penggunaan, prosedur perizinan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya air untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (ags)