Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Kota Amankan 31 Tersangka

Kamis 30-10-2025,15:15 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Program Polisi Menyapa Satlantas Polres Mojokerto Permudah Pelayanan Cek Fisik dan Pajak Kendaraan

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing, antara lain:

Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, bagi pelaku yang mengedarkan lebih dari 5 gram sabu, dengan ancaman 5–20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bagi tersangka yang mengedarkan obat keras tanpa izin, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Desa Balongmasin Mojokerto Dipenuhi Gumpalan Busa

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda Mojokerto dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.(war)

Kategori :