Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Kota Amankan 31 Tersangka

Kamis 30-10-2025,15:15 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota ungkap 29 kasus narkoba serta berhasil mengamankan 31 tersangka. Dalaam tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 1,045 kilogram sabu-sabu, 10,5 butir pil ekstasi, 770 butir pil Double L, 473,75 gram makanan ringan yang dicampur obat keras berbahaya berupa stick hijau dan kue keciput, 9 timbangan elektrik, 31 unit handphone, 13 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.825.000

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,367 miliar.

BACA JUGA:Bersama Komunitas Ojol, Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kuurniawan


Mini Kidi--

Lebih lanjut dikatakannya,  para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem ranjau (meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli) hingga tatap muka langsung.

Uang hasil transaksi dikirim melalui aplikasi keuangan digital maupun rekening bank.

“Motif utama para tersangka adalah memperoleh keuntungan ekonomi, baik dalam bentuk uang maupun kesempatan mengonsumsi narkoba secara gratis,” terang AKBP Herdiawan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis 30 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Kota Kunjungi Kantor PWI, Pererat Sinergi dengan Media

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa jaringan ini berencana mengedarkan narkotika di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan sasarannya para pelajar dan anak muda.

Salah satu tersangka, MHB (31), warga Kecamatan Ngoro, dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim sekitar 1 kilogram sabu.

“Pelaku ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan menerima bayaran berupa uang maupun narkoba,” jelasnya.

BACA JUGA:Polres Mojokerto Kota Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Dawarblandong Bahagia

Dari total 31 tersangka, enam orang dihadirkan dalam konferensi pers, yakni AT (46), IS (33), RP (21), MS (29), MHB (31), dan AHZ (26).

Sementara 25 tersangka lainnya saat ini dititipkan di Lapas Mojokerto karena masih dalam proses penyidikan lanjutan.

Berdasarkan perhitungan aparat, keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 11.241 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, 1 butir ekstasi dikonsumsi 2 orang, dan 1 butir Double L dikonsumsi 1 orang.

Kategori :