Ferry mengungkapkan regulasi RDTR ini tersistem dengan program OSS. “Calon investor dapat mengetahui mana yang diijinkan, yang dikecualikan dan yang tidak diijinkan,” Tambahnya.
Menurutnya, dengan mempermudah regulasi perizinan, Kota Mojokerto menjadi daya tarik para investor baik investor skala besar maupun menengah ke bawah.
“Selain letaknya strategis dekat dengan ibu kota provinsi, UMK di Kota Mojokerto sangat terjangkau bagi pengusaha yang ingin membuka peluang usaha,” papar Ferry.
BACA JUGA:Akses Jalan Terganggu, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ir. Putu Rudy Setiawan, M.Sc Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dan Muhammad Alfarizi, ST dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Acara ini turut dihadiri oleh unsur instansi vertikal, akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha dan nonusaha, serta perwakilan instansi pemerintah di sekitar Kota Mojokerto.(war)