Dinsos Kabupaten Malang Akan Cairkan BLT DBHCHT bagi Pegawai Pabrik Rokok dan Buruh Tani

Selasa 28-10-2025,20:48 WIB
Reporter : Achmad Tauchid
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Disampaikan, terkait mekanisme pencairan nanti akan dilakukan sesuai jadwal, baik yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia maupun Bank Jatim. Akan tetapi mereka akan mengetahui secara pasti, kapan di wilayahnya akan dilakukan pencairan,” katanya.

BACA JUGA:Gunakan DBHCHT, Disperindag Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Tenaga Linting Rokok

Pantja mengungkapkan tahun 2025 penerima manfaat BLT yang berasal dari DBHCHT sudah sesuai dengan SK Bupati Malang yang datanya sesuai nama dan alamat masing-masing. 

Untuk buruh pabrik rokok sebanyak 38.480 orang, buruh tani tembakau dan cengkeh sejumlah 4.751 orang di wilayah Kabupaten Malang. 

BACA JUGA:RSUD Lawang Manfaatkan DBHCHT untuk Tingkatkan Pelayanan

“Data yang ada tersebut by name by address dan sudah ter-SK oleh bupati,” jelasnya seraya menyebutkan targetnya bulan November ini tercapai 90 persen dari penerima manfaat.

BACA JUGA:Manfaatkan DBHCHT, Disnaker Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Digital Marketing

Dikatakan, dari data penerima manfaat itu dimungkinkan ada yang tidak menerima, karena berbagai hal, di antaranya nama pemanfaat sudah meninggal, juga ketika mencairkan tidak membawa KK, KTP sesuai data yang tercantum atau mereka sudah pindah atau tidak bekerja di pabrik rokok saat pendataan.

“Tahun lalu juga ada yang tidak menerima meski namanya sudah terdata karena berbagai hal penyebab. Tidak sesuainya data atau hal lain yang mengakibatkan BLT tersebut tidak bisa dicairkan,” kata Pantjaningsih.

BACA JUGA:Tingkatan Pelayanan, RSUD Kanjuruhan Manfaatkan DBHCHT 2025 untuk Perluasan Ruang UGD

Sementara itu, perwakilan PT Pos Indonesia, Ida Bagus Suwartawan mengungkapkan nantinya pencairan itu akan sesuai jadwal yang telah ditentukan bersama antara PT Pos Indonesia dan dinsos. Hasilnya akan diinformasikan pada pemanfaat melalui pesan WhatsApp Group yang dibuat.

“Dari informasi melalui grup WA itu nanti pemanfaat akan tahu jadwal pencairan di wilayahnya masing-masing,” ujar Ida Bagus Suwartawan mengenai proses pencairan BLT ini.

BACA JUGA:Gunakan DBHCHT, Disperindag Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Giling Rokok SKT

Bagus mengatakan apabila nantinya ada pemanfaat yang tidak bisa mengambil sendiri maka dapat diwakilkan pada orang yang namanya ada di dalam KK, ini untuk memastikan yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga dengan penerima manfaat. 

BACA JUGA:Gunakan DBHCHT, Disnakertrans Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Keterampilan

“Namun tetap harus membawa KK dan KTP asli, demikian juga bagi pemanfaat saat mengambil,” tegas Ida Bagus Suwartawan. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)

Kategori :