Modus PO Fiktif Tipu Komunitas Gereja Mawar Sharon, Njoo Kioe Thing Tilep Rp618 Juta

Minggu 26-10-2025,07:37 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya didakwa melakukan tipu gelap terhadap dua anggota Komunitas Gereja Mawar Sharon. Modusnya yaitu investasi bodong menggunakan purchase order (PO) fiktif. Perbuatannya menimbulkan kerugian bagi kedua korban hingga ratusan juta rupiah. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla mengupas tuntas rentetan kebohongan yang dilancarkan terdakwa kepada dua rekan komunitas gerejanya itu, Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita Renisa. Hubungan pertemanan di komunitas gereja *Connect Grup Mawar Sharon* sejak 2018 dimanfaatkan oleh Yogi Sanjaya untuk melancarkan tipu muslihatnya.

BACA JUGA:Diteriaki Maling, Polsek Arosbaya Amankan Pria Terduga Tipu Gelap Honda Scoopy


Mini Kidi--

Modus yang digunakan terdakwa sangat terstruktur yaitu menawarkan kerjasama pemberian modal dengan PO dari dua perusahaan, PT. Sinar Rimba Pasifik dan PT. Hexa Thermagraphindo. Iming-iming keuntungan fantastis sebesar 25% dari nilai modal.

"Dari keuntungan tersebut pembagian 12,5% untuk investor (korban) dan 12,5% untuk terdakwa," tutur JPU Kejari Tanjung Perak itu.

BACA JUGA:Ketua PAC PDI-P Tambaksari Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Tipu Gelap, Kabar Menyebar di Internal Partai

Janji keuntungan itu menjadi umpan manis. Apalagi keuntungan dan modal dijanjikan kembali dalam jangka waktu 45 hari setelah PO terbit. Imelia Soeharsono pun akhirnya tergerak oleh janji dan bukti PO fiktif yang dikirim via WhatsApp, mengirimkan uang total Rp107.375.000,-.

"Korban tiga kali transfer pada akhir Oktober hingga awal November 2023. Meski sempat dikembalikan sebagian (Rp 60 juta) pada Desember 2023, Terdakwa kembali meyakinkan Imelia untuk transfer Rp38.000.000,- pada Januari 2024. Hingga batas waktu, sisa modal dan keuntungan tak kunjung kembali, menyisakan kerugian bagi Imelia sebesar Rp85.375.000,-," kata Dilla.

Kemudian, korban Agnesiane Anita Renisa. Percaya pada bujuk rayu terdakwa, Agnesiane melakukan transfer berulang kali mulai Juni 2023 hingga Desember 2023. Total uang yang disuntikkan Agnesiane mencapai Rp1.277.350.000,-.

BACA JUGA:Kasus Tipu Gelap Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Terus Bergulir di Pengadilan

"Terdakwa sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp744.182.500,-, namun masih ada sisa kerugian yang diderita Agnesiane Rp533.167.500,-, ungkap JPU. 

Lebih lanjut JPU membeberkan, seluruh PO fiktif yang ditawarkan terdakwa merupakan buatan sendiri. Lampiran PO palsu tersebut dibuat menggunakan aplikasi Canva di ponselnya.

"Dana segar dari kedua korban tersebut tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk kebutuhan pribadi dan trading forex (judi)," bebernya.

BACA JUGA:Pria Bondowoso Diamankan Polisi Puger Usai Tipu Gelapkan Motor dan Perhiasan di Jember

Kategori :