JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi A DPRD Kabupaten Jombang melakukan inspeksi lapangan (sidak) ke Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, setelah pelayanan online desa tersebut viral karena dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi yang dilakukan Pemerintah Desa Sukopinggir. “Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Desa Sukopinggir yang memiliki inovasi pelayanan publik berbasis online. Hal ini mempermudah masyarakat dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan,” ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Jombang Minta Pemkab Proaktif Koordinasi ke Pusat ?Soal Perda PDRD
Mini Kidi--
Menurut Totok, inovasi seperti ini perlu dikembangkan dan dicontoh oleh desa-desa lain di Kabupaten Jombang. “Agar program ini bisa berkelanjutan dan diterapkan secara luas, tentu harus terus diperdalam dan diperkuat. Misalnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi dari rumah, dan ke kantor desa hanya untuk mengambil dokumen saat sudah selesai,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam kasus warga yang meninggal dunia, pengurusan akta kematian dapat dilakukan secara cepat dan efisien. “Ketika ada warga meninggal, desa bisa langsung menyiapkan dan menyerahkan akta kematian tanpa menunggu keluarga mengurus ke kantor desa,” tambahnya.
BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Jombang Bahas Raperda Smart City dan Kerja Sama Daerah
Menindaklanjuti keberhasilan inovasi ini, Komisi A DPRD Jombang berencana mengajak Pemerintah Desa Sukopinggir melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta, bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jombang.
“Studi tiru ini penting agar pelayanan online bisa terwujud secara merata di semua desa. Komisi A juga siap memfasilitasi sarana dan prasarana melalui dukungan anggaran pokir DPRD,” tegas Totok.
Sementara itu, Kepala Desa Sukopinggir Sukidi melalui Sekretaris Desa, Agus Wijaya, menjelaskan pelayanan online desa dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan layanan konsultasi daring. “Kami membuka forum live online untuk memberikan konsultasi langsung kepada warga terkait pelayanan desa,” ujarnya.
BACA JUGA:Paripurna Raperda APBD 2026, Sejumlah Fraksi DPRD Jombang Sampaikan Pandangan Umum
Agus menambahkan, ke depan Desa Sukopinggir akan terintegrasi langsung dengan Disdukcapil Jombang, sehingga dapat melakukan pencetakan Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian secara mandiri di desa.
Selain itu, Agus menegaskan kegiatan live yang dilakukan perangkat desa bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan murni sebagai sarana pelayanan publik.
“Yang saat ini masih sering kami lakukan adalah memanfaatkan waktu luang atau jam istirahat untuk live. Dalam live itu kami memberikan layanan konsultasi kepada warga mengenai administrasi kependudukan, pertanahan, kesejahteraan sosial, jenis bantuan, pernikahan, hingga prosedur pelayanan di desa. Tujuannya agar informasi yang dibagikan perangkat desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, dan bukan untuk mencari gift atau materi,” ungkap Agus.(war)