Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Jombang Bahas Raperda Smart City dan Kerja Sama Daerah

Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Jombang Bahas Raperda Smart City dan Kerja Sama Daerah

Jalannya Paripurna penyampaian jawaban DPRD Jombang terhadap Raperda Smart City.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Jombang dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025. Dua Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Kerja Sama Daerah.

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jombang, Senin, 20 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji dan dihadiri Bupati Jombang beserta jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota dewan.

Dalam penyampaiannya jawaban atas pendapat bupati yang dibacakan Kartiyono menyampaikan apresiasi kepada Bupati atas pandangan dan saran terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Ia menegaskan, DPRD bersama Pemkab memiliki semangat yang sama untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah yang berorientasi pada transparansi, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Paripurna Raperda APBD 2026, Sejumlah Fraksi DPRD Jombang Sampaikan Pandangan Umum


Mini Kidi--

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas, DPRD menilai penerapan konsep Smart City bukan hanya soal digitalisasi layanan publik, tetapi juga strategi pembangunan berkelanjutan berbasis teknologi dan tata kelola modern. “Smart City menjadi solusi dalam meningkatkan efisiensi pemerintahan, pelayanan publik, dan kualitas hidup masyarakat,” ujar Kartiyono.

Ia menjelaskan, saran Bupati agar penyusunan Masterplan Smart City disinergikan dengan RPJMD telah diakomodasi dalam Pasal 24 ayat (4) rancangan peraturan tersebut. Sinkronisasi antara RPJMD dan Smart City dinilai penting untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah berjalan searah dan terukur.

BACA JUGA:Terkait BPHTB, Komisi B DPRD Jombang Akan Panggil Bapenda

Selain itu, DPRD juga menegaskan pentingnya penguatan perlindungan data dan keamanan sistem digital. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 21 Raperda, yang menekankan kewajiban pemerintah daerah menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data serta informasi publik. “Keamanan informasi merupakan pondasi utama dalam membangun Smart City yang terpercaya dan berkelanjutan,” jelasnya.

Bentuk keamanan tadi, Pemerintah Daerah wajib menjaga kerahasiaan dan ketersediaan data dan informasi serta integritas sumber daya informasi. Lalu menjaga kerahasiaan data dan informasi yaitu melindungi data dan informasi dari penyingkapan pihak yang tidak berhak.

"Tetmasuk menjaga ketersediaan data dan informasi yaitu meyakinkan bahwa data dan informasi hanya dapat digunakan oleh pihak yang berhak menggunakannya. Serta menjaga integritas sumber daya informasi yaitu upaya memastikan suatu data dan informasi yang dikelola dapat diakui konsistensi, keakuratan, dan aksesibilitas," beber Politisi PKB itu. 

BACA JUGA:Aktivis Tagih Janji DPRD Jombang Soal Revisi Tunjangan dan Perlindungan Buruh

Sementara dalam pembahasan Raperda Kerja Sama Daerah, DPRD Jombang menekankan pentingnya sinergi antarwilayah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan serta memperluas lapangan kerja. “Kerja sama daerah bukan sekadar kebutuhan administratif, tapi menjadi sarana memperluas jejaring pembangunan agar Jombang tumbuh bersama dengan daerah lain,” ujar Hadi Atmaji.

DPRD juga menyetujui masukan Bupati agar mitra kerja sama daerah memiliki legalitas, kapasitas finansial, dan rekam jejak yang baik. Persyaratan tersebut telah dimuat dalam Pasal 27 Raperda Kerja Sama Daerah.

Sumber:

Berita Terkait