DPRD Jombang Minta Pemkab Proaktif Koordinasi ke Pusat Soal Perda PDRD
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lebih proaktif dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait proses registrasi Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan hingga saat ini Perda PDRD tersebut masih belum mendapatkan nomor register karena masih dalam tahap evaluasi di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Pembahasan dengan Bapemperda, Dinas PUPR Wacanakan Pengawasan Penyedia Jasa Konstruksi

Mini Kidi--
“Setelah Raperda ini disepakati antara eksekutif dan legislatif, dokumennya dikirim ke pemerintah provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Proses evaluasi ini memang cukup lama, bisa memakan waktu satu hingga enam bulan,” jelas Kartiyono, Rabu 22 Oktober 2025.
Ia menegaskan, agar tidak terus menunggu tanpa kepastian, Pemkab Jombang perlu aktif melakukan koordinasi dan menanyakan perkembangan evaluasi tersebut ke pemerintah pusat. “Kami sudah sering menyampaikan agar Pemkab berkomunikasi dengan pusat untuk memastikan kapan Perda itu mendapat nomor registrasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Bahas Regulasi Tahun Depan, Bapemperda DPRD Jombang Rapat dengan Sejumlah OPD
Kartiyono menambahkan, karena Perda PDRD ini akan digunakan untuk pengelolaan anggaran tahun 2026, sementara ini Pemkab masih menggunakan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang PDRD sebagai dasar pelaksanaan.
“Kalau sampai tahun depan Perda baru itu belum tuntas, Pemkab harus menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Namun tetap tidak boleh menabrak norma yang sudah disepakati antara Pemkab dan DPRD,” pungkasnya.(war)
Sumber:



