Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Satu Warga Negara Tiongkok

Kamis 23-10-2025,09:34 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali melaksanakan kegiatan pengawasan keberangkatan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok atas nama LW, pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai, bertempat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Juanda, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

BACA JUGA:Usai Menjalani Hukuman, Dua Warga Tiongkok Dideportasi dari Kediri


Mini Kidi--

Sebanyak dua orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak ditugaskan untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses deportasi.

Warga negara asing tersebut dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.

BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Malaysia

Keberangkatan LW dilakukan melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 326, rute Surabaya – Kuala Lumpur, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan menuju Guangzhou, Tiongkok, menggunakan maskapai yang sama.

BACA JUGA:Lawan Kejahatan Lintas Negara: Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 5 Buron Interpol Red Notice Asal Sri Lanka

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen penegakan hukum keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak sesuai hukum, demi menjaga tertib administrasi dan kedaulatan negara,” ujar Gusti.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 2 WNA Asal Tiongkok

Gusti juga menambahkan bahwa seluruh proses pengawasan dan keberangkatan berjalan tertib dan lancar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga integritas dan keamanan wilayah Indonesia dari potensi penyalahgunaan izin keimigrasian oleh orang asing.

Kategori :