Erupsi Gunung Anak Krakatau, 26 WNA Dapat ITKT Gratis
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan terkait penanganan WNA terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.--ANTARA
TANGERANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) tanpa biaya kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan dan pengalihan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), Senin 7 September 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan pemberian ITKT tersebut merupakan bentuk layanan kepada penumpang yang terdampak bencana.
"Imigrasi juga menerapkan tarif biaya Rp0,00 (nol rupiah) bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut," katanya.

Mini kidi--
Ia menegaskan, Imigrasi akan melakukan pendataan terkait kepastian legalitas keberadaan para WNA di Indonesia dan melakukan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam tersebut.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Ia mengatakan pemberian layanan pengurusan ITKT dipastikan berjalan secara cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal.
BACA JUGA:Imigrasi Perkuat Teknologi Digital dan AI untuk Perketat Pengawasan WNA
Hendarsam menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku saat erupsi Gunung Anak Krakatau. Implementasi kebijakan serupa dapat dilakukan apabila terjadi keadaan kahar lain.
"Pada periode 5–7 September 2026, sebanyak 528 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel berjumlah 266. Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang," ungkapnya.
Dia menyebut, hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak.
Kendati demikian, untuk mendukung kelancaran pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket pelayanan izin tinggal, sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT.
BACA JUGA:Abu Vulkanik Anak Krakatau Ancam Penerbangan Pesawat, Dosen ITS: Mesin Bisa Mati di Udara
Sumber:







