BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan di Masjid Kenjeran, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam surat dakwaannya JPU juga mengungkap bahwa Royce menulis pesan ancaman di buku tamu resepsionis.
"Terdakwa menuliskan nama dirinya dan menulis keperluan untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukhori dalam keadaan 70% mati dan 30% hidup," ungkap Damang.