SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tak kapok meski dua kali keluar masuk penjara, Dwi Hadi Prasetyo bin Usman Efendi kembali harus duduk di kursi pesakitan. Residivis kasus narkotika itu kini kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara peredaran sabu-sabu.
BACA JUGA:Gelapkan Miliaran Rupiah, Sales CV Jadi Jaya Plasindo Terancam Bui
Mini Kidi--
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan,” tutur jaksa Kejati Jatim tersebut saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wiyanto, Selasa, 21 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pembobol Brankas SPBU Tegalsari Surabaya Dibekuk Polisi di Yogyakarta
Tuntutan berat itu dijatuhkan lantaran Dwi Hadi terbukti tidak jera. Ia bahkan sudah dua kali menjalani hukuman serupa. Pada kasus pertama di 2011, terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Tak lama setelah bebas, ia kembali berurusan dengan hukum pada kasus kedua di 2021, dan kembali dijatuhi 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Kini, di kasus ketiga di 2025, jaksa menegaskan bahwa terdakwa bukan hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar aktif. Dari tangan Dwi Hadi, polisi menyita 15 poket sabu seberat total 2,813 gram, satu alat hisap, serta sejumlah barang bukti lain saat penggerebekan di rumahnya di Jl. Petemon Barat No.11-E, Surabaya, awal Juni lalu.
BACA JUGA:Staf dan Sekuriti PN Surabaya Diduga Intimidasi Wartawan Memorandum.co.id
Dalam uraian jaksa, Dwi Hadi diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Zaenal alias Bogel (DPO). Sabu seberat 10 gram itu diambil di sekitar Terminal Joyoboyo Surabaya, lalu dibagi ke dalam beberapa poket kecil dan dijual dengan harga Rp150 ribu hingga Rp900 ribu per gram.
Terdakwa juga mengaku menjual sabu demi memperoleh keuntungan dan bisa mengonsumsi secara gratis. Uang hasil penjualan sebagian disetorkan kepada Zaenal melalui transfer aplikasi DANA senilai Rp499 ribu.
BACA JUGA:Ketua Majelis Hakim Asyik Ngobrol saat Terdakwa KDRT Bacakan Pembelaan
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah merusak upaya pemberantasan narkotika dan tidak menunjukkan itikad baik untuk berubah. “Fakta bahwa terdakwa telah dua kali menjalani pidana dalam perkara sejenis menjadi alasan memberatkan,” tegas JPU.