Gelapkan Miliaran Rupiah, Sales CV Jadi Jaya Plasindo Terancam Bui
Terdakwa David Liwantono saat di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – David Liwantono, sales di CV Jadi Jaya Plasindo, berhadapan dengan hukum. Ia didakwa menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 1.253.082.066,-. Terungkap dalam surat dakwaan jaksa, modus operandi yang dilakukan terdakwa selama beberapa bulan.
BACA JUGA:Tilep Uang Rp 1 Miliar Buat Foya-foya, Sales Mobil GWM Divonis 3 Tahun Penjara

Mini Kidi--
Jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari memaparkan, David yang memiliki tugas menagih dan menyetorkan pembayaran dari konsumen, justru mengantongi uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Modusnya beragam, mulai dari menerima pembayaran tunai namun tidak menyetorkannya ke kas perusahaan, hingga mengarahkan konsumen untuk mentransfer dana ke rekening pribadi atas nama Jeremiah Wijaya atau rekening pribadinya.
BACA JUGA:Gelapkan Rp44 Juta, Sales Online CV Delta Abstrak Kita Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, David Liwantono dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum telah memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," tegas jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu saat membacakan dakwaan, Selasa, 21 Oktober 2025
BACA JUGA:Sales Marketing Gelapkan Uang Ratusan Juta Perusahaan untuk Judol
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa David yang menjalani proses hukum tanpa didampingi penasihat hukum bersedia melanjutkan persidangan pembuktian.
Aksi penggelapan ini terungkap setelah pihak CV Jadi Jaya Plasindo melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih yang signifikan antara laporan penjualan dan setoran kas.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,6 Miliar, Dua Sales Pabrik Bata Ringan Ditetapkan Tersangka
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa David tidak menyetorkan uang pembayaran dari sejumlah toko, termasuk Dua Sinar, Grand HGN, TB/Toko Permata, Surya Cambaya, Pandawa, dan Alfatir.
Sumber:



