MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Persidangan dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Hum, yang menyatakan perkara tersebut berpotensi mengandung unsur pidana, Selasa 21 Oktober 2025.
Saksi ahli Prof. Dr. Prija Djatmika mengatakan unsur pidana terpenuhi jika terbukti memproduksi dan memperdagangkan barang tanpa sertifikat merek.
BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia, Pemilik Sah Hadir Jadi Saksi
Mini Kidi--
"Ya kalau memang bisa dibuktikan bahwa yang memproduksi itu dan memperdagangkan barang itu tidak punya sertifikat merek, maka ini tindak pidananya terpenuhi," ungkapnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu menekankan hak eksklusif pemilik sertifikat merek harus dilindungi. Produk menyangkut kredibilitas kepercayaan publik yang harus dijaga.
"Jadi ini menyangkut perlindungan agar ketertiban usaha itu terjamin tidak ada saling tembak. Nanti merek yang terkenal ditumpangi orang kan akan rusak tata niaga ini," katanya.
BACA JUGA:Pemalsu Merek Pioneer CNC Diberi Status Tahanan Kota, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keputusan Hakim
Pengadilan Negeri Kepanjen akan memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti. Yang memiliki hak eksklusif adalah orang yang lebih dahulu mendaftar dan memiliki merek.
"Nanti pengadilan yang akan memutuskan. Tapi secara teori dari hukum pidana ini, kalau sudah ada orang yang punya sertifikat merek terlebih dahulu, itu dianggap sah. Maka siapa yang menembak bahkan menggunakan merek itu, maka bisa dipidana," imbuhnya.
Pioneer CNC Indonesia adalah perusahaan penyedia mesin CNC dan jasa fiber laser. Pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia adalah Freddy Nasution asal Malang. Freddy melaporkan Syaiful Adhim atas kasus dugaan pemalsuan merek.
BACA JUGA:Bos Pioneer CNC Palsu Ditangkap, Produksi Mesin Cutting Besi Diduga Tetap Berjalan
Kuasa Hukum Freddy, Didik Lestariyono, sepakat dengan pernyataan saksi ahli. Merek tersebut sudah memiliki SK dari Kemenkumham. Saat olah TKP, polisi menemukan merek masih digunakan terdakwa. Baliho, iklan, seragam karyawan, dan mesin produksi masih menggunakan merek Pioneer CNC Indonesia. Kerugian klien akibat dugaan pemalsuan ditaksir Rp4 miliar.
"Padahal yang mengajari terdakwa untuk bisnis mesin cutting besi itu adalah si pelapor. Setelah itu semakin berkembang maka jadilah pabrik besar. Kemudian merek itu didaftarkan oleh Freddy sebagai mereknya. Lalu dijiplak oleh terdakwa," tutur Didik.
Sidang pemeriksaan menghadirkan sedikitnya 40 pertanyaan dari jaksa dan penasihat hukum. SK Kemenkumham hak merek terbit 1 Desember 2024 atas nama Freddy Nasution.